MASALAH-MASALAH KEPEMUDAAN, IDENTITASNYA SEBAGAI PEMUDA YANG SEDANG BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI
Pengertian Pemuda
Pemuda adalah generasi muda sebagai pewaris, penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sebagai sumber insani bagi pembangunan nasional,
posisi generasi muda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling
sentral dalam artian bahwa, pemuda berperan sebagai pelestari nilai
budaya, kejuangan, pelopor dan perintis pembaruan melalui karsa, karya
dan dedikasi.
Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana
seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara
hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam
masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian
sosialisasi menurut para ahli :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan
menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar
ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta
memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan
membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta
memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan
membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru
Internalisasi Belajar Dan Sosialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang
hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial.
istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang
menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan
pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah
dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada
kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul
melalui proses yang agak panjang dan lama
Proses Sosialisasi
Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut.
Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak
mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk
memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai
melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: Kata “makan”
yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata tersebut
juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami
secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara menghubungkannya
dengan kenyataan yang dialaminya.
Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
a) Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa.
b) Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dan sebagainya.
c) Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa
yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk
menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada
tahap ini.
d) Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian
dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi
pembentukan dan pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan
nilai (Significant other).
Peranan Sosial Mahasiswa Dan Pemuda Di Masyarakat
Mahasiswa dan pemuda memiliki peran yang sama di masyarakat, karena
mahasiswa adalah sekumpulan pemuda yang berosialisasi di lingkungan
masyarakat. Peran mereka justru sangat penting di masyarakat, sebagai
pemuda seharusnya kita dapat membuat perubahan bagi masyarakat yang kita
diami saat ini. Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat,
kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat.
Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum
intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu
mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan
yang relatif sama dengan warga yang lain.
Mahasiswa memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pembangunan
bangsa dan negara oleh karena itu peran mereka sangat diperlukan. Kita
sebagai mahasiswa harusnya lebih berfikir ke depan dan positif. Semua
tingkah laku kita akan selalu di pantau oleh masyarakat jadi sebaiknya
kita tidak bertindak sembrono dalam mengatasi masalah apapun.
Masalah - Masalah Generasi Muda
Masalah generasi muda saat ini sangat bervariasi dan jika dibahas satu
per satu tidak akan ada habisnya. Generasi muda atau bisa disebut juga
remaja yang sedang dalam tahap pencarian jati diri. Tahap itukah yang
rentan akan godaan, baik godaan dari diri sendiri atau dari lingkungan
sekitar. Pergaulan mereka bersama teman - teman mereka juga dapat
mempengaruhi pola pikir mereka. Masalah yang timbul pada generasi muda
itu diakibatkan karena mereka belum bisa memilih mana
yang terbaik untuk masa depan mereka.
Kebanyakan remaja saat ini hanya mementingkan kehidupan glamorisasi
mereka. Walaupun masih ada remaja yang berlomba-lomba dan bersaing dalam
menimba ilmu. Kenakalan remaja itu harus diatasi, dicegah dan
dikendalikan sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi tindak
kriminal yang lebih besar yang dapat merugikan dirinya sendiri,
lingkungan masyarakat dan masa depan bangsa.
Kebutuhan Akan Figur Teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung
dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar
nasihat-nasihat bagus yang hanya tinggal kata-kata indah.
Perasaan Tidak Berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin
menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau
tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk
pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2
masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya
menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik
atau ijasah.
Potensi - Potensi Generasi Muda
Generasi muda memiliki potensi yang sangat luas jika ia ada keinginan
untuk menggali potensi itu. Potensi itu dapat berupa kademik, keahlian
atau kelebihan mereka dalam suatu bidang. Potensi akan terlihat jika
remaja sungguh-sungguh ingin mewujudkannya dengan niat dan tujuan yang
baik.
Referensi :
http://rizky-yannuar.blogspot.com/2012/11/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah.html
MENGHARGAI KEDUDUKAN DAN PERANAN SETIAP WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA
Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia
untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan
sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di
atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah
menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan
masalah-masalah.
Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
sifat hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang
tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini
harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu. Ciri - ciri hukum yaitu :
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan
dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa
‘hukuman’.
Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara
(traktat)d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
\Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku
dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah
dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts).
Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan
alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga
negaranya (perseorangan).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi
semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Tugas Utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial
(saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya.2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
Sifat – Sifat NegaraSifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
Unsur – Unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta
mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara
apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas
darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
Orang - Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut
Referensi :
http://samilsam.blogspot.com/2011/10/menghargai-kedudukan-dan-peranan-setiap.html